Industri kripto di Indonesia udah jauh banget berkembang dari yang dulu cuma dianggap hype spekulatif, sekarang malah jadi salah satu bagian penting dari strategi transformasi ekonomi digital nasional. Sekarang, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi ngatur aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Digital Financial Assets/DFA). Artinya, kripto udah resmi jadi bagian dari sistem keuangan nasional lewat reformasi hukum, ekonomi, dan infrastruktur.
Dengan lebih dari 15 juta pengguna, pajak yang terus naik, dan aturan yang makin jelas, kripto punya peran penting dalam mendorong Visi Ekonomi Digital Indonesia 2045.
Dampak Ekonomi yang Gede: Dari Tren ke Kontributor Nasional
Riset dari LPEM FEB UI tahun 2024 nyebutin kalau aktivitas terkait kripto nyumbang sekitar Rp70,04 triliun (sekitar USD 4,4 miliar) ke PDB Indonesia — setara 0,32% dari total ekonomi nasional. Industri ini juga berhasil menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja, mulai dari pengembang blockchain, exchange aset digital, sampai platform infrastruktur.
Artinya apa? Kripto bukan cuma urusan trading doang, tapi juga udah bantu buka lapangan kerja di banyak daerah dan ngedorong pertumbuhan tenaga kerja digital muda Indonesia. Kebanyakan pekerjaan ini ada di bidang engineering, marketing, analitik, dan customer experience, yang cocok banget sama minat dan potensi anak muda kita.
Menurut Pandu Sjahrir, Ketua AFTECH, angka ini nunjukin bahwa “kripto bukan lagi sekadar tren teknologi, tapi mesin ekonomi baru yang bisa dorong penciptaan lapangan kerja, perluasan inklusi keuangan, dan peningkatan pendapatan negara — asal tata kelolanya baik.”
Data dari OJK juga bilang, pengguna kripto sekarang bahkan lebih banyak dari investor saham tradisional, dengan lebih dari 16 juta user per September 2025. Pendapatan pajak dari trading kripto naik 181% dibanding tahun sebelumnya, sampai Rp620 miliar di 2024. Ini nunjukin kalau kripto bukan cuma sumber pajak baru, tapi juga jadi “pintu masuk” dunia investasi buat anak muda di bawah 30 tahun.
Dari Komoditas ke Aset Keuangan Digital
Perubahan besar ini nggak lepas dari regulasi. Setelah UU No. 4/2023 (UU PPSK) disahkan, kripto resmi “naik kelas” dari komoditas jadi DFA di bawah OJK. Terus, di Januari 2025, OJK ngeluarin POJK 27/2024, aturan lengkap buat bursa, kustodian, broker, dan lembaga kliring di pasar kripto.
Sekarang, platform kripto wajib punya modal minimum Rp100 miliar, dan para direksinya harus lulus uji kelayakan dari OJK. Selain itu, OJK juga ngatur whitelist token nasional, alias daftar token yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Sampai Oktober 2025, ada 1.421 aset kripto yang udah legal diperdagangkan, hampir dua kali lipat dari jumlah yang sebelumnya di bawah Bappebti. Mekanisme whitelist ini bikin pasar lebih transparan dan aman, karena cuma token yang udah diaudit dan punya ekosistem jelas yang bisa dipasarkan.
AFTECH juga mendorong pemerintah buat memperluas whitelist dan menyempurnakan aturan pajak, termasuk ngasih ruang buat stablecoin lokal dan tokenisasi aset nyata (RWA) biar tetap kompetitif secara global. Pandu Sjahrir juga nambahin kalau digital asset seharusnya “nggak cuma dilihat sebagai risiko, tapi juga peluang ekonomi nyata buat Indonesia.”
Menuju Ekosistem Kripto yang Legal, Inklusif, dan Inovatif
Pendekatan pemerintah terhadap kripto sekarang bukan buat nahan, tapi buat memberdayakan. Indonesia pengin jadi salah satu pusat inovasi keuangan digital di Asia Tenggara, dengan aturan yang aman tapi tetap fleksibel.
OJK lagi ngerancang sistem lisensi bertingkat, klasifikasi investor, dan pengawasan real-time biar pasar makin kuat. AFTECH juga ngusulin sistem sandbox, di mana startup blockchain dan fintech bisa ngetes produk mereka di lingkungan yang aman tapi diawasi.
Yang menarik, kripto juga bantu inklusi keuangan. Banyak pengguna kripto di Indonesia adalah investor pemula umur 18–30 tahun yang bahkan belum punya rekening bank. Jadi, kripto justru jadi gerbang buat akses keuangan modern, mulai dari instrumen investasi hasil tinggi sampai transfer lintas negara dengan biaya rendah.

Pintu Masuk ke Pasar Indonesia: Indonesia Crypto Network (ICN)
Buat proyek global, exchange, atau investor institusional yang pengin masuk pasar Indonesia, Indonesia Crypto Network (ICN) jadi mitra strategis yang bantu dari sisi lokalisasi, kepatuhan aturan, sampai membangun relasi industri. Dengan ekosistem kripto yang udah diakui dalam strategi ekonomi digital nasional, kerja bareng ICN bikin ekspansi ke Indonesia jadi lebih aman dan sesuai regulasi.
Dari Hype Jadi Infrastruktur
Sekarang, kripto udah bukan cuma tren pinggiran — tapi bagian dari rencana modernisasi ekonomi Indonesia. Dengan data dari FEB UI, dukungan regulasi dari OJK, dan integrasi ke kebijakan fiskal, kripto terbukti bantu dorong penciptaan kerja, pendapatan pajak, dan akses keuangan digital.
Dengan lebih dari 20 juta pengguna, aturan yang makin kuat, dan arah kebijakan yang jelas, kripto udah naik kelas dari alat spekulatif jadi bagian dari infrastruktur ekonomi jangka panjang. Menuju Visi Indonesia 2045, kripto jelas bakal terus jadi bagian penting dari masa depan digital negeri ini.
